Zahzih.com | Okey sobat zahzih semua, untuk kesempatan kali ini penulis ingin membagi sebuah informasi yang sangat langka. Penulis akan menjelaskan tentang Bahakah Narkoba Digital(I-doser) dan bagaimana cara atau sistem kerja dari narkoba digital tersebut.
Masyarakat sudah sangat digemparkan dengan isu dari narkoba digital ini, mengingat penggunaan narkoba pada biasanya sangat susah didapatkan dan diatur oleh undang-undang penggunaanya, namun tetap banyak terjadi penyalahan penggunaan narkoba. Badan Narkotika Nasional(BNN) sendiri sudah sangat bekerja keras untuk menumpaskan permasalahan narkoba ini. Apalagi sekarang sudah hadir narkoba digital yang notabennya sangat mudah untuk diakses secara massal.
Efek dari penyalahan penggunaan narkoba sangat berbahaya bagi tubuh dan juga bagi generasi sekarang ini yang kedepan menjadi penentu bagi bangsa ini. Namun sebenarnya bagaimana sistem kerja dari narkoba digital(I-doser)? Sebelum penulis menjelaskan efek dari penggunaan narkoba digital(I-doser) maka terlebih dahulu kita harus tau apa itu I-doser?
I-doser atau narkoba yang diyakini dalam bentuk digital sebenarnya adalah konten berupa binaural(dua suara) yang berdurasi 30-40 menit melalui aplikasi. Binaural merupakan sebuah teknologi yang diklaim dapat menstimulasi otak dan merubah keadaan psikis dan mental. I-doser atau yang dianggap sebagai narkoba dalam bentuk digital ini memberikan efek layaknya seorang yang mengkonsumsi narkoba pada biasanya. Kutipan Bintang.com
Namun tak dapat dihindari kalau nyanyian, suara atau gelombangnya dapat menentukan atau merubah suasana hati dari seseorang yang mendengarnya. Perusahan I-doser sendiri membuat Binaural(dua suara) tersebut untuk memanipulasi keadaan atau suasana hati dari pendengarnya.
Melihat dari tujuan I-doser tersebut, sebenarnya penulis ingin mencoba juga, tetapi setelah melihat apa yang terjadi pada para pengguna I-doser atau narkoba yang diyakini dalam bentuk digital ini, penulis sendiri jadi ragu dan memutuskan untuk tidak mengakses situs tersebut. Bagi para pembaca silahkan di search sendiri, di youtube juga bisa dillihat bagaimana efek kepada para pengguna setelah mendengar I-doser tersebut.
Mengingat Indonesia sedang giat-giatnya dalam hal memberantas narkoba, muncul pertanyaan yang sangat mendasar dalam diri penulis, Apakah narkoba digital sudah diatur dalan peraturan perundang-undangan di Indonesia?, karena kalau hal ini belum maka I-doser atau narkoba yang diyakini dalam bentuk digital ini boleh dikonsumsi oleh masyarakat pada umumnya.
Mari kita tinjau Bagaimana pendapat dari Badan Narkotika Nasional(BNN). Dalam situs resminya BNN menegaskan bahwa I-doser atau narkoba yang diyakini dalam bentuk digital ini tidak termasuk kedalam salah satu jenis Narkotika, karena dalam undang -undang Nomer 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurun atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilagkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Oleh karena itu walaupun gelombang suara yang dihasilkan I-doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti mengkonsumsi narkoba kepada pendengarnya, I-doser tidak termasuk kedalam golongan Narkotika. Kutipan BNN
Jadi untuk Bahayakah Narkoba Digital (I-doser) bagi pendengarnya, penulis yakin para pembaca sudah bisa mengambil kesimpulannya sendiri.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan wawasan baru bagi para pembaca.
Namun tak dapat dihindari kalau nyanyian, suara atau gelombangnya dapat menentukan atau merubah suasana hati dari seseorang yang mendengarnya. Perusahan I-doser sendiri membuat Binaural(dua suara) tersebut untuk memanipulasi keadaan atau suasana hati dari pendengarnya.
Melihat dari tujuan I-doser tersebut, sebenarnya penulis ingin mencoba juga, tetapi setelah melihat apa yang terjadi pada para pengguna I-doser atau narkoba yang diyakini dalam bentuk digital ini, penulis sendiri jadi ragu dan memutuskan untuk tidak mengakses situs tersebut. Bagi para pembaca silahkan di search sendiri, di youtube juga bisa dillihat bagaimana efek kepada para pengguna setelah mendengar I-doser tersebut.
Mengingat Indonesia sedang giat-giatnya dalam hal memberantas narkoba, muncul pertanyaan yang sangat mendasar dalam diri penulis, Apakah narkoba digital sudah diatur dalan peraturan perundang-undangan di Indonesia?, karena kalau hal ini belum maka I-doser atau narkoba yang diyakini dalam bentuk digital ini boleh dikonsumsi oleh masyarakat pada umumnya.
Mari kita tinjau Bagaimana pendapat dari Badan Narkotika Nasional(BNN). Dalam situs resminya BNN menegaskan bahwa I-doser atau narkoba yang diyakini dalam bentuk digital ini tidak termasuk kedalam salah satu jenis Narkotika, karena dalam undang -undang Nomer 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurun atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilagkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Oleh karena itu walaupun gelombang suara yang dihasilkan I-doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti mengkonsumsi narkoba kepada pendengarnya, I-doser tidak termasuk kedalam golongan Narkotika. Kutipan BNN
Jadi untuk Bahayakah Narkoba Digital (I-doser) bagi pendengarnya, penulis yakin para pembaca sudah bisa mengambil kesimpulannya sendiri.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan wawasan baru bagi para pembaca.
Post a Comment